Hak Cipta Fotografer dan model!

Bagi yang suka menyebarkan foto-foto pribadi seseorang, dan memakai gambar milik orang lain tanpa izin, hati-hati ini friends karena ternyata foto-foto itu memiliki hak cipta, dan kita harus ijin kepada yang digunakan fotonya tersebut, ini nie termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang yang MD blog ambilkan dari undang-undang Haki.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

28_beritagar-hakcipta-fotografer-dan-karyanya-2013_l

Jadi disini foto adalah termasuk karya cipta yang dilindungi oleh hukum, dan photographer adalah pemilik hak cipta tersebut, jadi bagi yang menggunakan suatu hasil foto harus seisin photographernya, begitu juga dengan suatu foto pribadi yang dibuat khusus untuk orang tersebut, jika ingin menggandakannya/memakainya harus seizin orang yang fotonya dipakai.

Oke friends semoga berguna, bagi yang doyan jeprat-jepret agar menambah wawasan bahwa hasil karyanya di lindungi undang-undang, dan yang doyan copy paste tanpa memberikan sumbernya harap segera bertobat wkwkwk.

baca juga ya sob

About mariodevan

Makhluk terlanjur ganteng hehehehe, kelahiran manado, dan besar di surabaya, menyebut profesinya sebagai digital entrepreneurship (biar keren hihihi) | Menyukai semua yang berbau Otomotif dan juga suka belajar ilmu Marketing! | Bloger yang konsen menulis mengenai Motor, mobil, Analisis marketing otomotif, Sport dan semua yang dekat di sekitar. |Ingin mengHubungi penulis bisa di mariodevan@gmail.com, 085648012040 (whatsapp) | Social Media official | twitter : @mario_devan | FB page : https://www.facebook.com/mariodevanblog | Instagram : mariodevan
This entry was posted in Fotografi. Bookmark the permalink.

17 Responses to Hak Cipta Fotografer dan model!

  1. fncounter says:

    #nyimak

    Like

  2. 4G92Mivec says:

    Ngeri ngeri…. 😀

    Like

  3. Yoshi says:

    josss infonya

    Like

  4. Rio says:

    Nah klo nyobamoto piye, kan baru nyoba #lariiiiiii

    Penampakan Kawasaki Bajaj P200NS

    Like

  5. Sigit says:

    oye.. penting ini..

    Like

  6. Peraturan yang mumet jare wong ndeso 😀 . Tapi, mantep juga kalau prakteknya benar

    http://wongndeso1994.wordpress.com/2014/02/27/z250-vs-ninja-fi-ketika-power-bukan-segalanya/

    Like

Coment gratis :D