Polda jatim berencana pidanakan pengelola jalan yang “membiarkan”jalan rusak!

Kecelakaan berujung kematian karena faktor jalan rusak rasanya cukup besar persentasenya, terutama disaat-saat musim hujan seperti saat ini!

kondisi jalan yang berbahaya ini harus-nya juga menjadi concern pihak-pihak terkait, dan segera dapat melakukan penanganan atau perbaikan, tapi kadang kala dengan dalih anggaran, atau korupsi anggaran dan ruwetnya birokrasi membuat perawatan terhadap jalan menjadi tersendat, dan masyarakat jugalah yang merasakan dampak buruknya!

Teknik Menghadapi Jalan Berlubang

untuk itu langkap polda jatim yang akan menjerat pengelola jalan yang lalai, dalam hal perbaikan harus diacungi jempol, berikut kutipan pertanyaannya.

“Setiap terjadi kecelakaan yang disalahkan selalu faktor human error (kesalahan manusia). Padahal kondisi jalan juga bisa jadi pemicunya, seperti jalan rusak dan tidak ada perawatan dari pihak pengelola jalan, ini yang harus ditindak dan dipidana,” kata Kombes Pol Ibnu Isticha Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Senin (14/3/2016). (sumber suara surabaya)

selain pengelola jalan, bagi perusahaan PO, angkutan umum, pemilik kendaraan besar akan ditindak juga jika memuat barang yang melebihi kapasitas, serta penggunaan ban bekas! karena sangat tidak safety!

Kata Ibnu Isticha, aturan pidana tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) sehingga saat ini Ditlantas Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Jalan Nasional.

Koordinasi ini dilakukan untuk menerapkan UULAJ guna menjerat PO yang nakal dan perusahaan yang merawat jalan dengan sengaja membiarkan jalan itu rusak. Namun, penerapan pidana itu diberlakukan setelah melihat terlebih dahulu lokasi kejadian dan beberapa keterangan saksi. Serta penanganan yang dilakukan penyidik mengenai apa faktor sebenarnya penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Nah gimana menurut friends??kalo madev sih setuju banget!

About mariodevan

Makhluk terlanjur ganteng hehehehe, kelahiran manado, dan besar di surabaya, menyebut profesinya sebagai digital entrepreneurship (biar keren hihihi) | Menyukai semua yang berbau Otomotif dan juga suka belajar ilmu Marketing! | Bloger yang konsen menulis mengenai Motor, mobil, Analisis marketing otomotif, Sport dan semua yang dekat di sekitar. |Ingin mengHubungi penulis bisa di mariodevan@gmail.com, 085648012040 (whatsapp) | Social Media official | twitter : @mario_devan | FB page : https://www.facebook.com/mariodevanblog | Instagram : mariodevan
This entry was posted in Motor, Roda 4, Suka-suka and tagged . Bookmark the permalink.

9 Responses to Polda jatim berencana pidanakan pengelola jalan yang “membiarkan”jalan rusak!

  1. alief says:

    Bnar..itu biar ada tanggung jawab pda proyek nya..

    Like

  2. ariifpedrosa says:

    Cocok…biar Jalanan daerah Timur Aluss muluss tanpa Kawah Meteor…Amiin :v

    Galeri All New Honda CBR 150R Repsol Edition 2016, Jyaan Angker Vrooh…

    Like

  3. I like FBY says:

    Tapi kenapa baru polda jawa timur saja yang punya rencana…
    Akan lebih bagus lagi jika berlaku untuk nasional…

    Like

  4. riderview says:

    Setuju mas, cb ky di amerika kecelakaan krn jlanan rusak bisa digugat & dpt ganti rugi

    Like

  5. teleklencung says:

    memang banyak oknum yang sengaja membuat aspal jalanan dgn metode yg buruk, biar jalanan cepat rusak kembali dan mereka mendapat kucuran dana dari pemerintah, dan bisa di korupsi lagi. sedangkan proses itu berulang-ulang

    Like

Coment gratis :D