Secara Hukum Monopoli di Indonesia tidak dilarang!menyoal kasus si Merah!!

Untitled-1

insight banner

Gonjang-ganjing Monopoli kembali terjadi! yang melibatkan si Merah, dan madev akhirnya mesti angkat bicara juga, untuk sekedar meluruskan saja! nah sebelum kita membahas Monopoli, ada baiknya kita mengerti dulu apa artinya kata itu.

monopoli
Menurut kamus besar bahasa indonesia

monopoli/mo·no·po·li/ n 1 situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan: pengusahaan minyak bumi dan gas alam adalah — pemerintah; 2 hak tunggal untuk berusaha (membuat dan sebagainya);

Jadi Jika sebuah perusahaan menguasai suatu pasar lebih dari sepertiga saja! maka keadaan itu sudah dimaksud monopoli!!

Nah sesuai Judul keadaan Monopoli secara hukum di Indonesia tidaklah dilarang!! hal ini jika keadaan monopoli “terjadi secara alami” Karena sang pemimpin pasar “mungkin” memberikan “Value” terbaik, atau kompetitor kurang “gizi” melakukan perlawanan!

yang dilarang di Indonesia adalah PRAKTEK MONOPOLI suatu kegiatan yang menghambat pelaku usaha lain!

jadi clear ya!! bedakan keadaan monopoli dan praktik monopoli!! ini mungkin yang gagal ditangkap oleh masyarakat awam!

undang-undangnya juga jelas undang-undang no 5 tahun 1999, tentang larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha, sekali lagi larangan Praktek! bukan larangan keadaaan Monopoli!!

bisa lihat di link ini http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_5.pdf

masih ragu dengan kata madev?? oke madev ambil dari pernyataan Ketua KPPU M Syarkawi Rauf yang tentu sangat kredible dan paham mengenai Hal ini, pada Kompas (link) yang juga sedang menyelidiki si Merah telkomsel yang diduga melakukan Praktek Monopoli dengan membeli kartu SIM card Indosat di Luar Pulau.

“Di undang-undang kita monopoli tidak dilarang. Yang dilarang adalah praktik monopoli yang dilakukan menghambat pelaku usaha berhubungan dengan konsumennya,” jelas Syarkawi.

uda Jelas kan??

  • Apakah Pertamina Monopoli pasar? Ya bisa jadi, apakah pertamina melakukan Praktik Monopoli dengan menghambat pelaku usaha lain?? belum tentu
  • Apakah Telkomsel Monopoli pasar? Ya bisa jadi, apakah Telkomsel melakukan Praktik Monopoli?? belum tentu
  • Apakah grup Astra Monopoli pasar otomotif? Ya bisa jadi, apakah pertamina melakukan Praktik Monopoli?? belum tentu
  • Apakah perusahaan Jepang memonopoli pasar otomotif? Ya bisa jadi, apakah perusahaan-perusahaan itu melkukan praktek monopoli dengan bekerjasama mematikan pelaku usaha dari negara lain?? Oh….. belum tentu
  • silahkan lanjutkan kalo menemukan contoh lain hehehe

Nah untuk mengatur mengenai hal ini dan khusus mempelototi undang-undang nomor 5 tahun 1999, maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia, seperti KPK lah!

jadi sekali lagi madev tegaskan, yang dilarang adalah suatu praktek Monopoli, melakukan kegiatan yang menghambat pelaku usaha lain, dan kecurangan-kecurangan lain, tapi jika keadaan monopoli itu terjadi secara alami, undang-undang nomor 5 tahun 1999 tidak bisa dipakai!

Monggo share komentarnya friends.

About mariodevan

Makhluk terlanjur ganteng hehehehe, kelahiran manado, dan besar di surabaya, menyebut profesinya sebagai digital entrepreneurship (biar keren hihihi) | Menyukai semua yang berbau Otomotif dan juga suka belajar ilmu Marketing! | Bloger yang konsen menulis mengenai Motor, mobil, Analisis marketing otomotif, Sport dan semua yang dekat di sekitar. |Ingin mengHubungi penulis bisa di mariodevan@gmail.com, 085648012040 (whatsapp) | Social Media official | twitter : @mario_devan | FB page : https://www.facebook.com/mariodevanblog | Instagram : mariodevan
This entry was posted in Marketing, Motor, Roda 4 and tagged , , , . Bookmark the permalink.

42 Responses to Secara Hukum Monopoli di Indonesia tidak dilarang!menyoal kasus si Merah!!

  1. are wege says:

    Monopoly. A priviledge or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive rights (or power) to carry on a particular business or trade, manufacture or particular article, or control the sale of the whole supply of a particular commodity. A form of market structure in which one or only a few firms dominate the total sales of a product or services. Natural monopoly is one result where one firm of efficient size can produced all or more than market can take as remunerative prices.

    Like

  2. are wege says:

    Pengertian monopoli tersebut dapat diartikan sebagai suatu keistimewaan (hak istimewa) atau keuntungan tertentu yang didapat oleh satu atau lebih orang atau perusahaan, karena adanya hak ekslusif (atau kekuasaan) untuk menjalankan suatu bidang usaha tertentu atau perdagangan, menghasilkan barang atau jasa tertentu, atau mengendalikan penjualan keseluruhan produksi atau komoditas barang atau jasa tertentu. Bentuk dari stuktur pasar yang mana satu atau hanya beberapa perusahaan yang mendominasi keseluruhan penjualan atas suatu barang atau jasa. Berbeda dari definisi yang diberikan dalam Undang-Undang yang secara langsung menunjuk pada penguasaan pasar, dalam Black’s Law Dictionary, Penekanan lebih diberikan pada adanya suatu hak istimewa (priviledge) yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar.

    Like

    • mariodevan says:

      Pake bahasa indonesia aja mas dan hukum indonesia…

      Itu hukum pasar bebas negara liberal, gak cocok dipake disini, yang beralaskan pancasila

      Like

      • are wege says:

        Di Indonesia, dengan sistem ekonomi Pancasila secara implisit justru mengakui adanya monopoli oleh Negara, yaitu terdapat dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 , Suatu pasar dikatakan terjadi monopoli apabila : pelaku usaha sebagai price maker mutlak; tidak ada persaingan; adanya entry barrier bagi pelaku usaha lain yang ingin masuk pasar yang sudah di monopoli.
        Dengan demikian, praktik monopoli akan menguasai pangsa pasar secara mutlak sehingga pihak-pihak lain tidak memiliki kesempatan lagi untuk berperan serta.
        Apalagi kalau produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan primer, dapat dipastikan mereka akan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
        Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.
        Berangkat dari pemikiran bahwa praktek monopoli tidak hanya menimbulkan distorsi ekonomi yang menggannggu mekanisme perekonomian suatu Negara

        Like

  3. niceguy says:

    Sudah baca juga di blog Om Leo, honda monopoli menurut saya wajar aja. Toh ini hasil kerja keras mereka bertahun-tahun. Yang perlu diwaspadai adalah dalam posisi monopoli ini akan terbuka peluang untuk melakukan praktek monopoli, kecuali pemerintah tegas dalam menjalankan regulasi

    Like

  4. Rideralam says:

    yang jelas uang monopoli tidak sah sebagai alat bukti pembayaran, kecuali dalam monopoli itu sendiri

    Like

  5. bdt says:

    ada apa sih nich, para blogger bintang lima bahas monoply semua?

    Like

  6. are wege says:

    Berbicara mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka hal yang perlu menjadi perhatian adalah siapa pelaku usaha, siapa konsumen serta apa produk barang dan jasa. Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha

    Like

    • are wege says:

      Pengertian monopoli dalam peraturan perundangan kita adalah bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) UU No.5/1999). Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum. (pasal 1 ayat (2) UU No. 5/1999).
      Dalam hukum nasional, masalah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur didalam UU No. 5 tahun 1999.

      Like

      • are wege says:

        Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat
        Monopoli umumnya mengacu pada penguaasaan terhadap penawaran dan harga. Monopoli sempurna terlihat apabila sebuah perusahaan tunggal memproduksi suatu komoditas yang tidak di keluarkan oeh perusahaan lainnya. Dengan demikian, dalam kondisi yang demikian itu elastisilas permintaan sebuah perusahaan monopoli adala kecil sekali. perbedaan antara monopoli dengan bentuk persaingan lain adalah bawa monopoli dapat menetapkan harga pasar untuk hasil produksinya, karena ia adalah produsen tunggal untuk jenis barang tersebut. Karena termotivasi untuk memaksimumkan keuntungan ia akan menetapkan harga barang menurut kehendaknya dan menentukan agar pasar penjualan suatu jumlah barang dengan harga tertentu bisa mengasilkan keuntungan bersih yang maksimum .

        Like

  7. bulbul says:

    monopoli apa ne? emang yamaha gak bole dodolan?
    karena bc terus dodolan yamaha ra payu, ya iku goblok jenenge,
    wong sales honda kerja keras begitu, mau buka puasa pun masih dodolan,
    lah ndelok tu sales yamaha, merasa boss kabeh, ra gelem bagi brosur, ya rasak ke lah,
    NO GAIN WITH OUT PAIN,
    Yamaha salesnya banyaan komentar di warung iwb sih, jelek2in yg punya warung, jadi lupa jualan

    Like

  8. Kmrn recall skrg monopoli yg jd lakon

    Like

  9. Montor says:

    Wong harga motor Honda rata-rata lebih tinggi dari merk lain, menurut saya tidak ada indikasi kalau Honda melakukan praktek monopoli, kalau monopoli memang benar.
    Kayak Asian Games, apa boleh kita berontak kalau China dapat ratusan medali emas sementara kita dapat 10 medali emas aja berat?

    Like

  10. isal says:

    Yg merasa dimonopoli jgn baper, usaha donk membalikkan keadaan. #eh
    Jemur dlu deh..

    https://isalpoiyo.com/2016/06/23/yamaha-amerika-memperkenalkan-tipe-scrambler-terbarunya/

    Like

  11. anas says:

    setelah rame nya indosat vs telkomsel di luar jawa…sekarang atpm motor juga rame, sejak berita recall lagi boomingnyaa….
    seruu juga niih…lumayan ada tontonan di bulan puasa…hahahaha

    Like

  12. topenk says:

    di dunia hp orang indo sudah terbuka wawasan dan ga merk minded, mobil akan menyusul seperti R2…..

    Like

  13. opininsaja says:

    bagaimanapun monopoli itu tidak bagus. entah karena alami ataupun disengaja, pastilah ada korbannya. sebagai contoh ya inovasi akan terhenti bila kompetitor malas melakukan perlawanan dikarenakan minset yg kurang bagus terhadap jenis yg ditawarkan dan percuma memaksakan diri utk melawan raja yg ujung ujungnya market leader tetap unggul. dalam keadaan berlarut larut akan jadi kebosanan. satu satunya jalan bagi kompetitor adalah merubah pola pikir menghancurkan minset, doktrin dan hegemoni kuat dimasyarakat. tapi itu sangat sulit dilakukan.

    Like

    • mariodevan says:

      di era pasar modern yang ketat ini jika berhenti inovasi akan mudah tergulung, Nokia, blacbery yang sempat memonopoli pasar kini tinggal kenangan, honda juga di era 2000an, sempat terdesak yamaha!

      selalu akan ada kompetitor baru yang muncul, di pasar elektronik, China sudah membuat babak belur jepang dan korea…

      Like

  14. yoyo says:

    intinya y selalu membuka segmen baru, bila laris selalu dikuntit h, dijegal dan tidak diberi peluang berkembang, usaha wajar dlm usaha namun hal itu menjadi kurang elegant. kasian.

    Like

    • mariodevan says:

      itu udah hukum pasar…. ada gula ada semut!
      so buatlah penghalang bagi kompetisi, ini banyak macam-nya…kreatif donk jangan manja! fight!!

      apa saja penghalang itu ya
      1. hak paten, contoh honda punya ISS, dan ACG starter, ini menyulitkan kompetitor buat bertarung dan harus riset sesuatu yang baru! padahal fitur ini sangat membuat matic Honda memiliki image yang sangat kuat, kalo cuma andelin pasar baru mudah ditiru!!
      2. jadi target bergerak, Iphone pemimpin pasar smartphone sudah hampir satu dekade, samsung galaxy, sony xperia, dan semua brand berkiblat ke Iphone, tapi Iphone selalu punya inovasi baru tiap tahun sehingga sampai sekarang masih menguasai pasar smartphone dunia.

      dan masih banyak lagi yang lain, kalo saya bahas bisa jadi satu artikel sendiri hehehe

      Like

      • Jessica says:

        Wah kalo iphone jadi kiblat ane kurang yakin, udah coba ios 10 iphone belum bang? Tampilan jadi mirip android, dari lockscreen, notification ,dll. Samsung punya layar curved edge, LG hp lengkung lg g flex, dll. Kalo apple sih jual merk di belakang tuh apel kroak, makanya nomer 1. Dan sekarang apple inovasi menurun setelah steve jobs gk ada.

        Like

        • mariodevan says:

          Yg populerkan smartphone layar touchscreen? body metal, batrai tanam, siri, store aplikasi??? Yang jadi standart smartphone kelas atas skg ya iphone…

          Layar lengkung?? Kurang laku dipasaran!

          kalo cuma bandingin tmpilan skg agak naif y…. Memang smenjak perginya jobs sentuhan inovasinya mulai hilang!!

          Dan jika tidak menemukan jalurnya lagi…. Siap2 aja digulung kompetisi, karena jualan merk tidak akan slamanya abadi!!

          Like

    • bagggong says:

      tolong jelasin ya, yang di maksd dijegal yg bagaimana? tidak diberi peluang berkembang bagaimana?

      ibarat balapan kalau kalah ya kalah aj, masak protes krna kompetitor yg terlalu kecang?

      Like

    • supra 2002 ku awet rajet says:

      Ni contoh mahluk baper ga jelas. Cari pembelaan biar dibilang smart padahal ngebul. Vixion awalnya dibikin buat apa sih? Menuh2in Dealer ato ngejegal kompetitor? Baca sejarah. Baru nyocot.

      Like

  15. selamet says:

    Menguasai pasar itu kan hasil usaha mereka.dengki amat sama hasil kerja keras oranglain.jangan cengeng lah.diluar negeri belum tentu mereka juga yg menguasai pasar.smua kan soal usaha plus penerimaan pasar.

    Like

  16. thedeadbone says:

    yowes ben monopoli asal konsumen diuntungkan y gpp…sukur2 produk made in indoseia yg memonopoli di indonesia sendiri baru joss biar kesejahteraan warganya juga ikut joss

    Like

Coment gratis :D