Sidang atas Dugaan kartel Yamaha dan Honda memasuki babak baru, KPPU akhirnya memberikan kesimpulan atas kasus kartel yang dituduhkan terhadap dua pabrikan terbesar di Indonesia yaitu Honda dan Yamaha!
bersumber dari Kompas.com yang madev kutip, Tim investigator menduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1) yang isinya adalah.
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”.
Pemenuhan unsur pasal tersebut seperti dijelaskan salah satu anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil, terdapat Yamaha dan Honda yang merupakan pesaing dan ada perjanjian tidak tertulis (tacit collusion).
Dikatakan, Yamaha dan Honda terbukti memiliki kesamaan pola kenaikan harga pada 2014. Produknya yaitu Skutik 110cc – 125cc.
KPPU juga membacakan 5 butir rekomendasi putusan buat majelis hakim. Kelimanya yaitu:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999.
2. Menghukum Terlapor I dan Terlapor II berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
3. Merekomendasikan kepada majelis hakim komisi untuk melarang Terlapor I dan Terlapor II menetapkan harga jual (on the road) sebagai harga referensi untuk konsumen (end user), melainkan hanya sebatas harga off the road.
4. Merekomendasikan kepada majelis komisi untuk memberikan saran kepada pemerintah, khususnya instansi terkait untuk melarang pelaku usaha otomotif untuk memberikan harga referensi kepada main dealer atau dealer dengan memasukkan komponen harga BBN (Bea Balik Nama) atau sejenisnya yang pada pokoknya komponen harga tersebut bukan merupakan struktur harga dari prinsipal (pabrikan).
5. Menyatakan bahwa biaya BBN dan biaya tambahan lainnya yang dipungut oleh negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui diler.
Sedangkan berikut sanggahan dari Yamaha yang dituduh telah melakukan praktek kartel.
Dalam kesimpulan kuasa hukum Yamaha, ada tiga bagian yang dijadikan bukti tidak ada kartel, yaitu aspek formil, tidak ada bukti komunikasi antara Yamaha dengan Astra Honda Motor (Terlapor II), dan tidak ada bukti ekonomi.
“Ada tiga hal yang kami simpulkan, berdasarkan bukti-bukti bahwa kami melihat aspek formil ini juga penting bukan hanya substansi, kemudian sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 1999 bahwa tidak bukti komunikasi,” kata Eri.
Aspek Formil
Pada aspek formil, kuasa hukum Yamaha menduga investigator KPPU telah melanggar due process of law. Dikatakan, pada 22 Januari 2015 tim investigator KPPU mendatangi kantor terlapor I tanpa surat pemberitahuan dan diduga melakukan pengambilan dokumen perusahaan tanpa pendampingan Pihak Berwajib.
Pada hari yang sama, tanpa Surat Panggilan sebelumnya, tim investigator KPPU telah memeriksa Yutaka Terada (Warga Negara Asing yang pernah menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM) di luar kantor KPPU, yaitu di kantor Terlapor I. Pemeriksaan dilakukan tanpa dampingan kuasa hukum.
Keterangan Yutaka Terada disebut tidak mempunyai nilai pembuktian karena disampaikan tidak di bawah sumpah dan tidak di muka persidangan.
Kuasa hukum juga menilai tim investigator berusaha membentuk opini publik dengan menyampaikan berbagai pernyataan melalui media massa yang insinuatif. Selain itu, tim investigator diduga melakukan pelanggaran Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan cara memublikasikan informasi rahasia Yamaha dalam presentasi sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Keganjalan lain, tim investigator tidak menjelaskan periode dugaan kartel dan terdapat kesalahan pada penyajian fakta, analisa, dan pengambilan kesimpulan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Tanpa perjanjian
Tim kuasa hukum Yamaha menyatakan tidak ada satupun bukti atau keterangan saksi dalam persidangan yang menunjukan ada perjanjian atau kesepakatan. Pertemuan antara pihak Yamaha dengan Honda dalam Golf pada November 2014 tidak bisa membuktikan ada perjanjian karena tidak ada bukti pembicaraan harga.
Bukti surat elektronik (surel) internal Yamaha pada 28 April 2014 yang dijadikan bukti KPPU dianggap tidak sah. Alasannya, surel itu bukan produk sah pengambilan keputusan dan tidak pernah dikomunikasikan ke pihak Honda.
Aspek ekonomi
Tim kuasa hukum Yamaha menyatakan tidak pernah ada penetapan harga bersama dengan Honda. Yamaha dikatakan selalu bertindak independen dalam menentukan harga dan punya strategi, mekanisme, serta kebijakan harga yang berbeda.
Tim kuasa hukum Yamaha juga membeberkan 15 fakta yang menunjukan Yamaha tidak mengikuti harga Honda. Terakhir, tim investigator KPPU dikatakan salah memahami struktur harga jual Skutik.
Setelah Yamaha, Honda pun memberikan Kesimpulan yang serupa, sebagai berikut.
“Dari segi aspek formil terbukti bahwa tim investigator terbukti melanggar due process of law, dimana tim investigator terbukti secara nyata telah melakukan urutan kejadian peristiwa yang salah sehingga menimbulkan kekeliruan,” kata salah satu wakil dari tim kuasa Honda di persidangan di kantor KPPU di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Dikatakan juga tim investigator tidak memiliki bukti permulaan dan alat bukti yang cukup terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (1). Pelanggaran lain oleh tim investigator yang dibeberkan yakni tidak menaati hukum acara yang berlaku, tidak jelas menentukan objek perkara dan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) terbukti kurang pihak.
Terakhir, tim investigator dikatakan telah membeberkan informasi rahasia Terlapor II dalam presentasi di persidangan.
Aspek Materiil
Tim kuasa hukum Honda menyatakan lima butir kesimpulan dari aspek materiil, yaitu
1. Tidak ada perjanjian maupun kesepakatan antara Terlapor I dan Terlapor II mengenai penetapan harga jual produk Skutik
2. Investigator telah secara sumir mendefinisikan pasar yang bersangkutan.
3. Tidak ada bukti ekonomi dan bukti komunikasi yang dapat mengarahkan telah terjadi tindakan concerted action atau kartel penetapan harga oleh Terlapor I dan Terlapor II.
4. Tidak ada motif ekonomi bagi Honda untuk melakukan perjanjuan penetapan harga
5. Struktur pasar Skutik yang bersifat oligopolistic malah menimbulkan persaingan yang sehat.
Urutan kejadian versi KPPU
Menurut tim kuasa hukum Honda, urutan kejadian yang dibangun tim investigator dalam LDP keliru. Surat elektronik internal Yamaha yang disangkakan terjadi pada 28 April 2014, antara Direktur Marketing YIMM Terada kepada Vice President YIMM Dyonisius Beti, Executive dan Direktur Sales YIMM Sutarya dengan subyek “Retail Pricing Issue” terjadi lebih dulu sebelum pertemuan golf antara para petinggi merek Jepang di Indonesia yang terjadi pada 30 November 2014.
“Sementara penetapan harga yang dituduhkan kepada kami sudah terjadi pada 2012 – 2014. Bagaimana mungkin suatu kesepakatan baru terjadi dalam pertemuan di lapangan golf pada November 2014 tapi semua analisa mengenai kenaikan harganya sudah terjadi lebih dulu sebelum adanya Golf dan surat elektronik?” kata kuasa hukum Honda.
Sidang keputusan, apakah Yamaha dan Honda diputuskan bersalah melakukan tindak kartel baru akan dilalukan 30 hari setelah pembacaan kesimpulan oleh masing-masing pihak terkait di pengadilan. Jadi kepastian hukuman masih harus menunggu sampai sidang keputusan dilakukan. akankah Yamaha dan Honda diputus bersalah??kalo pendapat madev sih seperti artikel yang sudah-sudah Yamaha dan Honda akan lolos, karena bukti dari KPPU tidak cukup kuat
monggo share komentarnya friends.
Jangan lupa add dan follow ya Social Media official | twitter : @mario_devan | FB page : https://www.facebook.com/mariodevanblog | Instagram : mariodevan
- Yamaha Gelar Program Tukar Tambah Spesial di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- Mudik Nyaman dan Terlindungi dengan Aplikasi Brompit
- Mudik Nyaman dan Aman Bersama Yamaha!
- Oli Yamalube, Perawatan Mesin Optimal dan Hadiah Berlimpah!
- Mudik Nyaman dengan Motor Yamaha, Dapatkan Diskon hingga Rp 1,5 Juta!
- Astra Honda Motor adakan iftar Blogger dan Vlogger 2024!
- Yamaha Gear 125 Tampil Lebih Menawan dengan Warna Baru, kini telah hadir di dealer seantero Jatim dan nusra!
- Silahturahmi Yamaha Indonesia bareng Blogger!
- Belanja Motor Yamaha Makin Mudah dengan Live Shopping di TIKTOK!
- Yamaha STSJ Bagikan 4 Motor Gratis di Pasar Malam Tjap Toendjoengan!
- Yamaha STSJ Hadirkan Diskon Spesial LEXi LX 155 di Bulan Ramadhan
- Portfolio Mario Devan
- Yamaha Ajak Awak Media Uji Ketangguhan Lexi LX 155 di Bali
- Yamaha PG1 akan masuk ke Indonesia?
- Serbu Booth Yamaha di IIMS 2024! Warna Baru, Promo Menggoda, dan Banyak Kejutan!
- Rayakan Semangat Demokrasi dengan Diskon Spesial Service Yamaha!
- Yamaha STSJ Manjakan Konsumen dengan Diskon Spesial di Hari Kasih Sayang dan juga pemilu!
- Yamaha Fazzio Hybrid-Connected 2024: makin keren, makin bebas berekspresi!
- Muncul yamaha Lexy 155cc, Yamaha Optimis kenaikan penjualan hingga 30%
- XMAX Connected Tampil Lebih Sporty dengan Sentuhan Warna dan Grafis Baru
Siap dicabut pak? *eh
LikeLike
entahlah hanya Tuhan & lapangan golf yang tau.
wkwkwk
LikeLike
Entahlah, yg pasti build up yamaha diatas honda wkwk 😆😆😆
LikeLike
1pa ngebul build upnya bagus ya?
LikeLike
Kartel tanpa daun temen-nya kol gepeng
LikeLike
Sayangnya KPPU tdk pny bukti konkrit cost dasar motor brapa. Cuma ambil kesimpulan kl beat harusnya dijual 6 juta. Blom lagi tuntutannya kabur. Kl niat ngelindungin konsumen, baik Y dan H mestinya balikin tu duit selisih yg nyaris dua kali lipat ke pemilik motor sekarang.
LikeLike
yup buktinya masih lemah… walaupun bisa dijual 6 juta pabrikan kan punya kewenangan menentukan margin profit… krn harga itu bukan hanya soal harga dasar saja… tpi juga bnyak faktor intangible
LikeLike
Dan laskar squisy mengutip mentah2 masalah kartel ini untuk berlindung dari kebobrokan manajemennya…efek y n h selalu jd pilihan pertama konsumen.klau s bagus pasti dilirik konsumen tp knyataanya s gak dilirik konsumen tanya knpa?
#Salesnya pemalas?
#Salesnya nyamar jd fby/h di medsos?
#Petingginya sering rapat,rapat doank gak ada keputusan?
#Producnya emang buosok?
LikeLike
KKPU bituh kerjaan ….UUD
LikeLike
KPPU nya konyol deh, kaya nggak ngerti bisnis. Persaingan harga ketat antar kompetitor ya wajar lah, persaingan ekonomi sehat, satu kompetitor pasang harga mepet yang lain, di dunia bisnis ya gitu.
Selama nggak ada smoking gun yang buktikan H dan Y janjian ya gak terbukti monopoli, piye pola pikirnya..
LikeLike
Kecuali ini cara halus maksa si KPPU untuk minta duit ke Y dan H.. ya kalo ini sih kita semua dah tau sama tau lah.. hehehe
LikeLike