Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita kecelakaan yg melibatkan pengendara motor dengan Truk, bahkan sering sampai mengakibatkan korban meninggal dunia rata-rata diakibatkan krn pengendara sepeda motor bersenggolan dan masuk ke dalam kolong truk, lalu terlindas ban dari truk tersebut!!
Sebenarnya pemerintah telah mengatur agar Truk/trailer itu dilengkapi dengan perisai pelindung, agar kendaraan lain tidak terjepit di kolong.
Penggunaan perisai kolong ini diatur dalam PP No: 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Pasal 106 (1) di paragraf 16 tentang Persyaratan Tambahan Khusus Mobil Barang disebutkan bahwa setiap mobil barang yang tinggi ujung landaan dan atau bagian belakang atau samping badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 milimeter di ukur dari sisi terluar dari bagian belakang kendaraan, dipasang perisai kolong.
Seperti pada gambar diatas dibagian kolong yang berwarna merah adalah perisai pelindung, tapi sering kali untuk menghemat biaya, para pengusaha angkutan barang tidak memasang perisai ini, atau memasang tapi dengan kualitas yang tidak bagus.
So bagi teman2 biker, usahakan jangan menyalip kendaraan barang yg tidak memiliki Perisai atau yg tidak layak jalan, dan kalo melihat di jalan ada yg tidak menggunakan perisai, catat saja plat no dan perusahaannya dan laporkan ke kepolisian atau dinas perhubungan setempat.
Oke semoga bermanfaat infonya, dan keep safety di jalan
sesuatu yang sering dilupakan 😦
LikeLike
bener mas bro..sudah bnyak makan korban…ayo sebarkan!!
LikeLike
sip
LikeLike
Ikuti Kontes JFleece The Biggest Fans 2 berhadiah Ipad 2, klik disini untuk daftar http://www.j-fleece.com/fleecious/Bossderry ….sekarang juga..
LikeLike
miris, dulu juga sempet liat pengendara terlindas di lampu merah gara2 bersenggolan,
padahal cuma senggolan pelan 😦
LikeLike
iya walauu truk cuma berjalan pelan….tapi kalo terjepit di bawah y riskan
LikeLike
nice ingfoh kangjengmas …
LikeLike
nice info gan 😉
LikeLike