Berkendara sambil menggunakan Handphone merupakan tindak pelanggaran lalu lintas, bahkan di Undang-undang yang ada hal ini bisa diberikan sanksi.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dari penelitian internasional kecelakaan lalu lintas akibat mengunakan handphone menjadi salah satu alasan tertinggi, kalo diukur secara rasio jumlahnya mencapai 1 dari 4 kecelakaan.
Oleh kaena itu pihak kepolisian pun melakukan sosialisasi dengan memberikan amaran, bahkan spanduk soal ini dipasang di sudut2 kota.
tapi apa jadinya, jika oknum polisi sering kedapatan melanggar hal ini??netizen tentu akan menghukumnya.
semoga kepolisian semakin baik kerjanya, karena ingat!!kemajuan teknologi informasi khususnya media sosial, bagaikan cctv yang akan mengawasi kita semua 24jam.
- Gojek, Grab, dan Gugurnya Karya Anak Bangsa
- Life In Jakarta, berkunjung ke Toko Buku terbesar di indo dan cafe cozzy di Matraman
- GridOto Award 2024: Yamaha Dominasi Penghargaan dengan Pencapaian Spektakuler
- Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX: Bukti Skutik Premium Terbaik di Kelasnya
- Harmoni Klasik dan Modern: Yamaha XSR 155
- Kado Akhir Tahun Istimewa, Yamaha Serahkan NMAX “TURBO” untuk Pemenang Yamaha Day Competition di Bandung
- Yamaha STSJ Gelar Synergy Ride 2024, Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Motor
- Yamaha STSJ: 50 Tahun Berbagi, Menginspirasi Negeri
- Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo Apresiasi Aldi Satya Mahendra sebagai Juara Dunia Bersama Yamaha Indonesia
- Aldi Satya Mahendra Naik Kelas, Siap Bertempur di World Supersport 2025 Bersama Yamaha
- Promo Akhir Bulan Yamaha STSJ: Diskon Besar, Hadiah Eksklusif, dan Motor Impian Jadi Lebih Dekat
- Fazzio Hybrid Ajak Gen Z Tampil Lebih Skena dan Auto Worth It di Fazzio Day!
- Semakin Di Depan: XMAX Connected Terbaru Hadir dengan Sentuhan Sporty dan Warna Elegan
- Yamaha Meluncurkan Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Favorit Gen Z yang Auto Worth It
- Journalist Max Community (JMC) Touring Lagi & Meriahkan Gelaran MAXi Yamaha Day Bandung 2024
- Apresiasi Para Pengguna MAXi, Yamaha Ajak Konsumen Touring Spesial ke Karimunjawa
- Upgrade Motormu dengan Paket Hemat Yamaha, Dijamin Nggak Nyesel!
- Kolaborasi Unik: Yamaha dan Peau Jeune Hadirkan Paket Lengkap untuk Gaya Hidup Modern
- NMAX Tour Boemi Nusantara: Jelajahi Wisata Sejarah Kota Bengkulu Hingga Wisata Kuliner di Kota Tertua di Indonesia
- MERDEKA Bareng Yamaha: Raih GEAR 125 dan Nikmati Kebebasanmu!


semestinya aparat penegak hukum memberikan contoh yg baik kepada masyarakat … jika sudah banyak oknum seperti di foto-foto tersebut, maka perlu dihukum lebih berat lagi … misal ditambah hukuman sosial pake kalung yg bertulisan “saya tidak akan menggunakan hp saat berkendara” .. nah jembreng deh tuh oknum di perempatan lengkap dgn seragamnya
LikeLiked by 1 person
setuju banget.. kalau yang jd contoh aja begitu gimana bawahnya (massa)
LikeLike
banyak banget disini… kemaren baru liat… polisi juga, pake hayate yang ada rotatornya…
Fungsi winglet: http://wp.me/p1eQhG-154
LikeLike
Suzy Hayate warna putih pake rotator bukannye emang salah satu jenis kendaraan patroli/ operasional nya Polisi yah xixixiii…
LikeLike
maksutnya polisi make motor itu sambil smsan…
LikeLike
sms siapa bro?g ditanya skalian wkwkwk
LikeLike
naah….loh…..bijimane yg dibawah tuch
http://balimotorider.com/2015/04/06/astrea-grand-japstyle/
LikeLike