
Halo friends apa kabarnya hari ini? beberapa hari ini cukup ramai mendengar berita mengenai bahwa diperbolehkannya kembali membeli kendaraan dengan DP 0, setelah beberapa waktu lalu, pabrikan otomotif dibatasi untuk memberikan DP minimum harus 5% dan kini OJK, sebagai lembaga pengawas keuangan sudah ketok palu bahwa penjualan sekarang boleh sampai DP 0 rupiah!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Desember 2018 telah meresmikan peraturan Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018.
diharapkan sih dengan peraturan ini maka penjualan kendaraan akan semakin moncer, industri otomotif yang menggerakkan perekonomian akan semakin besar, dan tentu saja banyak multiple efect yang didapatkan!
apalagi walaupun penjualan kendaraan di Indonesia terbesar di asean, tapi soal rasio kepemilikian kendaraan masih kalah dengan negara tetangga seperti malaysia dan thailand! sebagai contoh dengan malaysia, ratio kepemilikan mobil 2,5 banding satu, artinya diantara 2,5 penduduk malaysia pasti punya mobil, artinya tiap satu keluarga besar setidaknya punya satu kendaraan! bandingkan dengan di indonesia yang rasionya masih 12:1!
begitu juga dengan motor, di Indonesia rasio kepemilikan motor masih kalah terutama dengan thailand!

yamaha freego hadir lebih elegant
Infrastruktur jalan! Continue reading →