Salah satu hal yang menjengkelkan madev adalah kendaraan yang mengganti lampu belakangnya dengan cahaya putih yang menyilaukan, hal ini cukup berbahaya karena membuat pengendara lain menjadi celaka.
Ternyata Penggunakaan lampu kendaraan sendiri sudah diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. bahkan di dalam Pasal tersebut memberi ancaman sanksi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor maupun mobil yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu dalam situs resmi TMC Polda Metro Jaya dijelaskan mobil atau sepeda motor yang memakai lampu depan maupun belakang warna putih terang harus diganti, karena bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Jika masih membandel, pihak kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Oke friends yang masih nakal, segera bertobat ya, apalagi sekarang lagi gencar-gencarnya nie penertiban.
- Gojek, Grab, dan Gugurnya Karya Anak Bangsa
- Life In Jakarta, berkunjung ke Toko Buku terbesar di indo dan cafe cozzy di Matraman
- GridOto Award 2024: Yamaha Dominasi Penghargaan dengan Pencapaian Spektakuler
- Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX: Bukti Skutik Premium Terbaik di Kelasnya
- Harmoni Klasik dan Modern: Yamaha XSR 155
- Kado Akhir Tahun Istimewa, Yamaha Serahkan NMAX “TURBO” untuk Pemenang Yamaha Day Competition di Bandung
- Yamaha STSJ Gelar Synergy Ride 2024, Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Motor
- Yamaha STSJ: 50 Tahun Berbagi, Menginspirasi Negeri
- Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo Apresiasi Aldi Satya Mahendra sebagai Juara Dunia Bersama Yamaha Indonesia
- Aldi Satya Mahendra Naik Kelas, Siap Bertempur di World Supersport 2025 Bersama Yamaha
- Promo Akhir Bulan Yamaha STSJ: Diskon Besar, Hadiah Eksklusif, dan Motor Impian Jadi Lebih Dekat
- Fazzio Hybrid Ajak Gen Z Tampil Lebih Skena dan Auto Worth It di Fazzio Day!
- Semakin Di Depan: XMAX Connected Terbaru Hadir dengan Sentuhan Sporty dan Warna Elegan
- Yamaha Meluncurkan Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Favorit Gen Z yang Auto Worth It
- Journalist Max Community (JMC) Touring Lagi & Meriahkan Gelaran MAXi Yamaha Day Bandung 2024
- Apresiasi Para Pengguna MAXi, Yamaha Ajak Konsumen Touring Spesial ke Karimunjawa
- Upgrade Motormu dengan Paket Hemat Yamaha, Dijamin Nggak Nyesel!
- Kolaborasi Unik: Yamaha dan Peau Jeune Hadirkan Paket Lengkap untuk Gaya Hidup Modern
- NMAX Tour Boemi Nusantara: Jelajahi Wisata Sejarah Kota Bengkulu Hingga Wisata Kuliner di Kota Tertua di Indonesia
- MERDEKA Bareng Yamaha: Raih GEAR 125 dan Nikmati Kebebasanmu!


sebenernya lampu led pabrikan juga menyilaukan…
Galeri dan spesifikasi Pulsar RS200:http://wp.me/p1eQhG-148
LikeLike
tingkat sorotnyany beda
LikeLike
50 ribu we manthok-manthok kok.hha..LED atau lmpu biasa,bgi mata minus kya ane tetp menyilaukan..
LikeLike
pake.kacamata hitam kalo gtu, biar kyak aliando.wkwkwkwk
LikeLike
Aturannya gak penting, penegakannya lebih penting selama ini belum pernah liat orang diberhentikan dan ditilang karena lampunya bikin silau….kalau ditilang karena gak nyalain lampu sudah sering lihat……
LikeLike
uda mulai kok disby…. lgi ada operasi besar2an, lampu sma plat nomor cantik
LikeLike
peraturan tinggal peraturan…pelaksanaannya gmn? yg masuk jalur busway aja msh banyak denda gede ga bikin ciut kan msh bisa damai…lalajo wae lah kuring mah
LikeLike
Mantap, ada ladang duit baru.
Yg punya vario & nmax harap2 cemas.
LikeLike
klo standat pabrikan aman rasanya
LikeLike
Projie brarti skrng ketilang bro?
LikeLike
bisa jadi….
LikeLike
klo dipasang tp gak dihidupkan kena pasal gak ya, kan lampunya mati jadi gak bikin silau
LikeLike
tpi lampu utama wajib on juga hehehe
LikeLike