Kita tentu sering mendengar mengenai jasa raharja, Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang bergerak pada jaminan kecelakaan yang terjadi.
Selama kita menggunakan angkutan umum dan membeli karcis yang sah, baik itu Bus, kereta api, kapal laut, angkot, taksi, ferry, pesawat terbang, pejalan kaki, maupun penumpang atau pengendara kendaraan pribadi, yang mengalami kecelakaan akibat tertabrak kendaraan bermotor akan mendapat santunan dari Jasa Raharja… Kecuali kecelakaan Tunggal! hal ini diatur dalam undang2 nomor 33 dan 34 tahun 1964
Dana yang digunakan untuk membayar santunan didapatkan dari iuran wajib penumpang umum saat membayar ongkos tiket dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang biasanya friends bayar saat membayar pajak stnk di samsat tiap tahunnya.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan santunan ini?
1. Friends harus mengalami kecelakaan dulu, ya jika gak celaka tentu gak dapat santunan hehehehe amit2 jabang bayi… tapi ingat kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan di darat, laut maupun udara bukan kecelakaan karena jatuh waktu nyolong mangga punya tetangga hihihii
2. segera hubungi kantor jasa raharja terdekat untuk mendapat informasi cara memperoleh santunan atau bisa di lihat di http://www.jasaraharja.co.id dan sms center 081210500500
3. Lampirkan surat laporan kecelakaan dari kepolisian/PT. KAI/Syahbandar laut/udara/DLLASDP
4. Mintalah surat keterangan cedera korban dari Rumah sakit/puskesmas/dokter yang merawat
5. Mintalah surat keterangan ahli waris dari keluruhan atau kepala desai sesuai alamat KTP ahli waris
6. Dokumen tersebut diserahkan ke jasa raharja untuk diproses, jasa raharja akan membayar santunan jika semua proses selesai.
Oke friends semoga informasinya berguna, yang terpenting safety first agar tidak terjadi kecelakaan.
Recent post
- Gojek, Grab, dan Gugurnya Karya Anak Bangsa
- Life In Jakarta, berkunjung ke Toko Buku terbesar di indo dan cafe cozzy di Matraman
- GridOto Award 2024: Yamaha Dominasi Penghargaan dengan Pencapaian Spektakuler
- Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX: Bukti Skutik Premium Terbaik di Kelasnya
- Harmoni Klasik dan Modern: Yamaha XSR 155
- Kado Akhir Tahun Istimewa, Yamaha Serahkan NMAX “TURBO” untuk Pemenang Yamaha Day Competition di Bandung
- Yamaha STSJ Gelar Synergy Ride 2024, Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Motor
- Yamaha STSJ: 50 Tahun Berbagi, Menginspirasi Negeri
- Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo Apresiasi Aldi Satya Mahendra sebagai Juara Dunia Bersama Yamaha Indonesia
- Aldi Satya Mahendra Naik Kelas, Siap Bertempur di World Supersport 2025 Bersama Yamaha


jgn lupa, yg pake kendaraan pribadi , driver/rider musti punya SIM ..
LikeLike
Harus… kecuali pejalan kaki
LikeLike
banyak banget syaratnya…. kalo misalnya korban hilang dan tidak diketemukan ( kasus pesawat jatuh ke laut atau kapal karam) gimana om? ok lah kalau pesawat ada data penumpangnya. klo kapal laut biasanya kaya angkot ga punya data penumpangnya. hmmm
LikeLike
Ya wasalam mungkin kalo kasus gtu…
LikeLike
Whahahaha
LikeLike
jos lah kalau begitu 😀
LikeLike