BPKB anda hilang? begini cara pengurusannya!

Helo friends, pernah kehilangan BPKB? kehilangan ya, bukan digadaikan hehehe, Kehilangan BPKB bisa terjadi bagi siapa saja, mungkin karena bencana alam (seperti banjir, kebakaran dll) sampai terkena kasus kriminal seperti pencurian dan penipuan.

Moge juga harus dibekali surat lengkap seperti BPKB ya friends

Moge juga harus dibekali surat lengkap seperti BPKB ya friends

Nah beberapa saat lalu, lewat FB resminya, mabes polri memberikan sosialisasi bagaimana caranya mengurus kehilangan BPKB, mongo disimak kawan, sebagai informasi untuk diri sendiri, maupun tetangga, teman, saudara, kenalan, selingkuhan yang mungkin mengalami kasus ini hehehe.

Syarat-syaratnya adalah.

  1. Datang ke samsat tentunya, samsat asal kendaraan ya.
  2. Minta formulir permohonan, dan diisi lho  ya, bukan dijadikan bungkus gorengan wkwkwkwk.
  3. Bawa Identitas asli + fotocopy satu lembar, bagi yang berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa jangan lupa metrai 6000, oh ya kalo BPKB atas nama badan usaha/hukum (PT, CV dll) bawa Salinan Akte Pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan salinan BAP
  5. SUrat pernyataan kehilangan dan ditandatangani pemilik serta jangan lupa matrai lagi.
  6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2 kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2 bulan melalui media massa cetak local, regional dan nasional (keluar duit lagi deh.
  7.  Surat ketrangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 bank.
  8. Bawa juga STNK asli
  9. Cek fisik kendaraan bermotor

begitulah tahapan proses pengurusan kehilangan BPKB, agak ribet memang ya, so jaga yang baik ya surat-surat berharga seperti BPKB, tidak ada salahnya membeli brangkas kecil, yang anti air dan api, murah kok ada yang 1-2 jutaan.

Semoga berguna infonya ya friends, monggo share komentarnya, atau mungkin ada yang pernah mengalami?bisa share juga pengalamannya.

Unknown's avatar

About mariodevan

Makhluk terlanjur ganteng hehehehe, kelahiran manado, dan besar di surabaya, menyebut profesinya sebagai digital entrepreneurship (biar keren hihihi) | Menyukai semua yang berbau Otomotif dan juga suka belajar ilmu Marketing! | Bloger yang konsen menulis mengenai Motor, mobil, Analisis marketing otomotif, Sport dan semua yang dekat di sekitar. |Ingin mengHubungi penulis bisa di mariodevan@gmail.com, 085648012040 (whatsapp) | Social Media official | twitter : @mario_devan | FB page : https://www.facebook.com/mariodevanblog | Instagram : mariodevan
This entry was posted in Motor, Roda 4 and tagged , , . Bookmark the permalink.

6 Responses to BPKB anda hilang? begini cara pengurusannya!

  1. java36's avatar java36 says:

    Gambar yg atas kaya sotosop yah :v

    Like

  2. hbis brapa duwit!!ngurus BPKBnya om. . . !

    Like

    • mariodevan's avatar mariodevan says:

      Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
      Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
      1. Biaya Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000
      2. Biaya Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000
      B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
      1. Biaya Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
      2. Biaya Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000

      Like

  3. Yans's avatar Yans says:

    mau sekalian nanya…setelah keluar BPKB baru apakah statusnya sama dengan yg baru atau duplikat saja? klo cuma duplikat,nanti klo dijual lg terus balik nama,apakah tetap jd duplikat?

    Like

Leave a reply to mariodevan Cancel reply