Kasus Penghadangan Rombongan Moge oleh seorang Pesepeda bernama Erlanto Wijoyono memasuki babak baru, Polisi lewat Divisi Humas dan statement petingginya mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai prosedur dan diakomodir oleh undang-undang.
Netizen marah, dan mulai mempertanyakan pihak kepolisian, akhirnya pihak istana pun bereaksi, dan lewat Sekretaris Negara yaitu Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum dan Keamanan (yang tentu sangat berkompeten dan mengerti hukum!!) bisa kita baca di situ ini setkab.go.id.
Setkab RI menyatakan bahwa merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu. Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
nah setidaknya ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh kepolisian.
Terhadap permasalahan tersebut, kami berpendapat bahwa:
a. Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
b. Demikian juga apabila peserta konvoi tersebut menggunakan lampu isyarat dan sirene, hal tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab lampu isyarat dan sirene, baik warna merah, biru, maupun warna kuning, sudah diatur peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) UU tersebut.
c. Meskipun lemah, Kepolisian dapat saja menggunakan argumentasi penafsiran frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 134 huruf g tersebut. Makna “kepentingan tertentu” yang diikuti dengan frasa “antara lain” dapat memberi kebebasan bagi Kepolisian untuk memaknai frasa kepentingan tertentu.
d. Sebaiknya petugas Kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson tersebut. Namun apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, maka sebaiknya pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti Pengguna Jalan lainnya.
d. Meskipun demikian, dari aspek peraturan perundang-undangan perlu juga dipertimbangkan untuk mempertegas arti “kepentingan tertentu”, misalnya bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda jalan raya.
Oke da jelas kan pak Polisi??jangan diulangi lagi ya!! kalo mau kawal pun gak dapat prioritas tuh moge.. ikuti hukum yang berlaku..
note :
bukan masalah moge, mocil, atau kendaraan apapunn itu, ini bisa jadi role model bagi semua kegiatan, kalo namanya konvoi harus tetap memperhatikan pengguna jalan lainnya, ini bukan jalan mbahmu!!


Berdalih taat atasan 😆
LikeLike
Maju tak gentar…membela yang bayar… Ngoahahaha…
http://bakulkangkungjpr1.com/2015/08/20/penyebaran-pertalite-makin-meluassudah-sampai-di-balibro/
LikeLike
artikel di sekretariat kabinet yang sampeyan kutip di atas sekarang menghilang,om..
http://bakulkangkungjpr1.com/2015/08/20/artikel-di-website-sekkretariat-kabinet-ri-tentang-moge-vs-sepeda-onthel-itu-pun-menghilang/
LikeLike
kena telp atasan
LikeLike
Bisa jadi..
LikeLike
jadi bingung
LikeLike
Wah masih jd polemik… #mumetndase
http://mivecblog.com/2015/08/19/datsun-go-kini-ada-airbagnya/
LikeLike
nahhh iniiii, baru org pinter 😀
LikeLike
Pengalaman hubungan dengan polisi kok selalu sial terus ya. Ujung2nya mesti rugi.
LikeLike
ya iyalah bro…polisi kalah menang nyaruk
LikeLike
Setiap personil (kepolisian) setiap ditanya soal Bung Elanto VS Moge mempunyai pembelaan yg berbeda2… Ada yg diskresi; “menyamarkan” hrf g; menafsirkan lain dri kata “konvoi dan atau…” (pdhl itu kalimat yg tdk boleh diartikan perkata); ada yg mencari celah dg menafsirkan “antara lain”(dlm poin g) … Plin-plan terkesan “improvisasi”… Kok jadi semacam ajang audisi pencarian bakat… #bakat ngibul … Wkwkwkwk
LikeLike
tinggal minta maaf apa susahnya sih???pake berbelit2 hehehe
LikeLike
Dihujat ga mau…
ni jalan milik kita bersama yaa..???
yang bayar pajak berhak sama sama menggunakan fasilitas umum tanpa di bedabedakan atau di prioritaskan….”SAMA”..
LikeLike
ini baru benar
Numpang sharing aplikasi android untuk merawat motor matic di Google play Gan
https://play.google.com/store/apps/details?id=rifel.appliction.servisberkalamotormatic
LikeLike
Yang diutamakan polisi bukan TAAT ATURAN, tapi TAAT ATASAN !!!
LikeLiked by 1 person
Selama tetap santun sih ane rasa aman-aman aja, kalo dikawal sambil blayer-blayer gas, ngebut secara arogan tanpa peduli pengguna jalan lain, masyarakat sekitar yg terganggu akan marah dan terjadilah kasus seperti harley-onthel hehe…
LikeLike
yes…..
LikeLike
Siap 86
LikeLike
http://nasional.kompas.com/read/2015/08/21/07174041/Artikel.Catatan.Penghadangan.Konvoi.Moge.Hilang.dari.Situs.Setkab.
Polisi memang benar2 tidak beres.
LikeLike