Ini dia Tiga Desainer dunia kandidat renovator sentul, untuk persiapan MotoGP 2017

Sentul terus berbenah, agar target mampu menjadi tuan rumah kelas MotoGP pada 2017 bisa tercapai, nah ternyata sudah ada 3 desianer dunia, yang datang ke Indonesia, khususnya ke sentul-bogor, untuk merenovasi sirkuit kebanggaan Indonesia ini, agar semakin layak.

Nah siapa sajakah mereka? berikut madev kumpulkan profil ketiga kandidat renovator Sentul. Continue reading

Posted in Motor | Tagged , , | 8 Comments

Hadapi New Grand Avanza, Ertiga berbenah dengan 29 Ubahan!!

Kabar terbaru datang dari pesaing Toyota Avanza dan Xenia, Suzuki dengan Ertiganya sepertinya sudah menyiapkan Ertiga terbaru untuk bersaing dengan low MPV dari grup Astra.

Spy-Shot-New-Ertiga-3-640x420_c

Suzuki Ertiga terbaru ini mulai berseliweran di jalanan untuk kebutuhan test, ataupun sebagai bagian dari pembuatan iklan.

menurut informasi yang didapat total akan ada 29 updated yang ditawarkan oleh Ertiga.

fitur yang cukup menarik untuk segment low MPV adalah Spion yang bisa dilipat, sepertinya ini pertama kali, lalu nantinya untuk power window ada fitur auto up dibagian driver, ertiga lama masih auto down saja.

selain itu dibagian eksterior tampak perbedaan-nya tidak terlalu signifikan, bumper baru dan taburan chrome di bagian grile membuat ertiga terbaru ini semakin mewah.

untuk sisi interior belum ada bocoran yang banyak, hanya saja dibagian tengah/baris kedua akan ada socket console box, serta dibagian baris ketiga terpisah 50-50.

Oke kita nantikan saja akankah ertiga mampu menjadi penantang berat bagi duo astra?

sumber :dapurpacu.com

Posted in Roda 4 | Tagged , , | 23 Comments

Analisis pasar MotorSport!Vixion masih Raja, secara total Honda akan unggul!!

Pasar Motorsport walaupun tidak sebesar pasar Matic, tapi sudah menjadi ladang penjualan yang menggiurkan, karena terus mengalami pertumbuhan, bahkan sudah melampau pasar bebek.

Nah di tahun ini Honda sudah menghadirkan penantang berat dari Yamaha Vixion advanced, yaitu all New CB150r hadir dengan berbagai macam keunggulan produk yang dimilikinya, motor ini mempunyai segalanya untuk bertarung dengan Yamaha All new Vixion advanced.

product mapping sport Indonesia

Walaupun CB150r ini memiliki modal bagus untuk melawan Vixion, yaitu Model yang up dated, serta mesin hebat, tapi menurut penerawangan madev, ini belum lah senjata sesungguh-nya, Honda akan melawan Vixion dengan kelengkapan Varian, di segment Low sport sudah dikuasai Verza, sport fairing CBR150r yang menjadi stopping power R15, Megapro yang head to head dengan Byson, mampu menghadang Byson, praktis Vixion sendirian!! (bisa lihat gambar product mapping)

Dari analisa madev, Vixion masih akan digdaya menjadi raja Sport, tapi secara total penjualan sport akan kalah dengan Honda!! Continue reading

Posted in Marketing, Motor | Tagged , , , , , , | 25 Comments

Akhsan/hendra berikan kado kemerdekaan, lewat juara dunia ganda putra!

satu-satunya wakil Indonesia yang lolos di Final Juara dunia bulu tangkis, yang diadakan di istora senayan, malam ini (16-agustus-2015) Akhsan/Hendra, akhirnya mampu memberikan gelar juara dunia bagi Indonesia.

Hal ini juga menjadi kado manis menyongsong kemerdekaan Republik Indonesia.

ahsanhendraafpi

Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan harus melewati hadangan ganda China, Liu Xiaolong/Qiu Zihan.

dan Hasilnya Mereka menang dua set langsung, 21-17 dan 21-14.

terima kasih Ahsan/hendra sudah memberikan kado terbaik bagi Indonesia.

MERDEKA

sumber : http://sportupdate5.com

Posted in Motor | 2 Comments

Admin divisi humas mabes polri salah tafsir undang-undang “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama” payah!!

Masih rame mengenai pengendara sepeda yang menghentikan rombongan moge yang mencoba melewati lampu merah.

ternyata hal ini sampai membuat halaman facebook Divisi Humas mabes Polri bereaksi, dan menyatakan bahwa saudara Elanto bersalah karena menghentikan pengawalan polisi yang sesuai prosedur.

Hak utama pengguna jalan

 

Divisi Humas berpatokan pada pasar 134 UU RI No. 22 Tahun 2009, mengenai pengguna jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan, dalam hal ini petugas boleh melakukan Diskresi, yaitu tindakan untuk mengabaikan rambu-rambu..

bisa diperhatikan point G, sayangnya admin Mabes Polri tidak menjelaskan apa yang dimaksud Point G ini, berikut madev kutip yang lengkap dari situs http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutrujuk/pasal-59-pasal-106-ayat-4-huruf-f-atau-pasal-134/

Pasal 59

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

  1. merah;
  2. biru; dan
  3.  kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
  3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 59

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.

Ayat (2)
Cukup Jelas

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.

Ayat (4)
Cukup Jelas

Ayat (5)
Cukup Jelas

Ayat (6)
Cukup Jelas

Ayat (7)
Cukup Jelas

Pasal 106

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

Penjelasan Pasal 106

Ayat (4)
Cukup Jelas

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 134

Huruf a
Cukup Jelas

Huruf b
Cukup Jelas

Huruf c
Cukup Jelas

Huruf d
Cukup Jelas

Huruf e
Cukup Jelas

Huruf f
Cukup Jelas

Huruf g
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

yang jadi pertanyaannya apakah rombongan Moge termasuk kepentingan tertentu??payah admin Humas Mabes Polri, mengaburkan tafsir undang-undang??besok upacara dihukum hormat bendera 24 jam, setuju??????

Updated :

menyadari kesalahannya, admin divisi humas menghapus/mengedit postingan soal point G! sayang sekali malah justru merusak citra institusi itu sendiri!!

Posted in Motor, Suka-suka | Tagged | 39 Comments