Bagi yang suka menyebarkan foto-foto pribadi seseorang, dan memakai gambar milik orang lain tanpa izin, hati-hati ini friends karena ternyata foto-foto itu memiliki hak cipta, dan kita harus ijin kepada yang digunakan fotonya tersebut, ini nie termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang yang MD blog ambilkan dari undang-undang Haki.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Jadi disini foto adalah termasuk karya cipta yang dilindungi oleh hukum, dan photographer adalah pemilik hak cipta tersebut, jadi bagi yang menggunakan suatu hasil foto harus seisin photographernya, begitu juga dengan suatu foto pribadi yang dibuat khusus untuk orang tersebut, jika ingin menggandakannya/memakainya harus seizin orang yang fotonya dipakai.
Oke friends semoga berguna, bagi yang doyan jeprat-jepret agar menambah wawasan bahwa hasil karyanya di lindungi undang-undang, dan yang doyan copy paste tanpa memberikan sumbernya harap segera bertobat wkwkwk.