Helo friends, pernah kehilangan BPKB? kehilangan ya, bukan digadaikan hehehe, Kehilangan BPKB bisa terjadi bagi siapa saja, mungkin karena bencana alam (seperti banjir, kebakaran dll) sampai terkena kasus kriminal seperti pencurian dan penipuan.
Nah beberapa saat lalu, lewat FB resminya, mabes polri memberikan sosialisasi bagaimana caranya mengurus kehilangan BPKB, mongo disimak kawan, sebagai informasi untuk diri sendiri, maupun tetangga, teman, saudara, kenalan, selingkuhan yang mungkin mengalami kasus ini hehehe.
Syarat-syaratnya adalah.
- Datang ke samsat tentunya, samsat asal kendaraan ya.
- Minta formulir permohonan, dan diisi lho ya, bukan dijadikan bungkus gorengan wkwkwkwk.
- Bawa Identitas asli + fotocopy satu lembar, bagi yang berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa jangan lupa metrai 6000, oh ya kalo BPKB atas nama badan usaha/hukum (PT, CV dll) bawa Salinan Akte Pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan salinan BAP
- SUrat pernyataan kehilangan dan ditandatangani pemilik serta jangan lupa matrai lagi.
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2 kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2 bulan melalui media massa cetak local, regional dan nasional (keluar duit lagi deh.
- Surat ketrangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 bank.
- Bawa juga STNK asli
- Cek fisik kendaraan bermotor
begitulah tahapan proses pengurusan kehilangan BPKB, agak ribet memang ya, so jaga yang baik ya surat-surat berharga seperti BPKB, tidak ada salahnya membeli brangkas kecil, yang anti air dan api, murah kok ada yang 1-2 jutaan.
Semoga berguna infonya ya friends, monggo share komentarnya, atau mungkin ada yang pernah mengalami?bisa share juga pengalamannya.
- Gojek, Grab, dan Gugurnya Karya Anak Bangsa
- Life In Jakarta, berkunjung ke Toko Buku terbesar di indo dan cafe cozzy di Matraman
- GridOto Award 2024: Yamaha Dominasi Penghargaan dengan Pencapaian Spektakuler
- Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX: Bukti Skutik Premium Terbaik di Kelasnya
- Harmoni Klasik dan Modern: Yamaha XSR 155
- Kado Akhir Tahun Istimewa, Yamaha Serahkan NMAX “TURBO” untuk Pemenang Yamaha Day Competition di Bandung
- Yamaha STSJ Gelar Synergy Ride 2024, Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Motor
- Yamaha STSJ: 50 Tahun Berbagi, Menginspirasi Negeri
- Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo Apresiasi Aldi Satya Mahendra sebagai Juara Dunia Bersama Yamaha Indonesia
- Aldi Satya Mahendra Naik Kelas, Siap Bertempur di World Supersport 2025 Bersama Yamaha
- Promo Akhir Bulan Yamaha STSJ: Diskon Besar, Hadiah Eksklusif, dan Motor Impian Jadi Lebih Dekat
- Fazzio Hybrid Ajak Gen Z Tampil Lebih Skena dan Auto Worth It di Fazzio Day!
- Semakin Di Depan: XMAX Connected Terbaru Hadir dengan Sentuhan Sporty dan Warna Elegan
- Yamaha Meluncurkan Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Favorit Gen Z yang Auto Worth It
- Journalist Max Community (JMC) Touring Lagi & Meriahkan Gelaran MAXi Yamaha Day Bandung 2024
- Apresiasi Para Pengguna MAXi, Yamaha Ajak Konsumen Touring Spesial ke Karimunjawa
- Upgrade Motormu dengan Paket Hemat Yamaha, Dijamin Nggak Nyesel!
- Kolaborasi Unik: Yamaha dan Peau Jeune Hadirkan Paket Lengkap untuk Gaya Hidup Modern
- NMAX Tour Boemi Nusantara: Jelajahi Wisata Sejarah Kota Bengkulu Hingga Wisata Kuliner di Kota Tertua di Indonesia
- MERDEKA Bareng Yamaha: Raih GEAR 125 dan Nikmati Kebebasanmu!


Nyimak mbah
http://macantua.com/2015/05/10/yamaha-r25-monster-energy-tech3-sangar/
LikeLike
Gambar yg atas kaya sotosop yah :v
LikeLike
itu cuma dari foto difoto ulang, real no sotoshop hahahaa
LikeLike
hbis brapa duwit!!ngurus BPKBnya om. . . !
LikeLike
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Biaya Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000
2. Biaya Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1. Biaya Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
2. Biaya Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000
LikeLike
mau sekalian nanya…setelah keluar BPKB baru apakah statusnya sama dengan yg baru atau duplikat saja? klo cuma duplikat,nanti klo dijual lg terus balik nama,apakah tetap jd duplikat?
LikeLike