Masih rame mengenai pengendara sepeda yang menghentikan rombongan moge yang mencoba melewati lampu merah.
ternyata hal ini sampai membuat halaman facebook Divisi Humas mabes Polri bereaksi, dan menyatakan bahwa saudara Elanto bersalah karena menghentikan pengawalan polisi yang sesuai prosedur.
Divisi Humas berpatokan pada pasar 134 UU RI No. 22 Tahun 2009, mengenai pengguna jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan, dalam hal ini petugas boleh melakukan Diskresi, yaitu tindakan untuk mengabaikan rambu-rambu..
bisa diperhatikan point G, sayangnya admin Mabes Polri tidak menjelaskan apa yang dimaksud Point G ini, berikut madev kutip yang lengkap dari situs http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutrujuk/pasal-59-pasal-106-ayat-4-huruf-f-atau-pasal-134/
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
- merah;
- biru; dan
- kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan untuk keselamatan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 106
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
Penjelasan Pasal 106
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 134
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
yang jadi pertanyaannya apakah rombongan Moge termasuk kepentingan tertentu??payah admin Humas Mabes Polri, mengaburkan tafsir undang-undang??besok upacara dihukum hormat bendera 24 jam, setuju??????
Updated :
menyadari kesalahannya, admin divisi humas menghapus/mengedit postingan soal point G! sayang sekali malah justru merusak citra institusi itu sendiri!!
- Gojek, Grab, dan Gugurnya Karya Anak Bangsa
- Life In Jakarta, berkunjung ke Toko Buku terbesar di indo dan cafe cozzy di Matraman
- GridOto Award 2024: Yamaha Dominasi Penghargaan dengan Pencapaian Spektakuler
- Yamaha NMAX “TURBO” TechMAX: Bukti Skutik Premium Terbaik di Kelasnya
- Harmoni Klasik dan Modern: Yamaha XSR 155
- Kado Akhir Tahun Istimewa, Yamaha Serahkan NMAX “TURBO” untuk Pemenang Yamaha Day Competition di Bandung
- Yamaha STSJ Gelar Synergy Ride 2024, Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Motor
- Yamaha STSJ: 50 Tahun Berbagi, Menginspirasi Negeri
- Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo Apresiasi Aldi Satya Mahendra sebagai Juara Dunia Bersama Yamaha Indonesia
- Aldi Satya Mahendra Naik Kelas, Siap Bertempur di World Supersport 2025 Bersama Yamaha
- Promo Akhir Bulan Yamaha STSJ: Diskon Besar, Hadiah Eksklusif, dan Motor Impian Jadi Lebih Dekat
- Fazzio Hybrid Ajak Gen Z Tampil Lebih Skena dan Auto Worth It di Fazzio Day!
- Semakin Di Depan: XMAX Connected Terbaru Hadir dengan Sentuhan Sporty dan Warna Elegan
- Yamaha Meluncurkan Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Favorit Gen Z yang Auto Worth It
- Journalist Max Community (JMC) Touring Lagi & Meriahkan Gelaran MAXi Yamaha Day Bandung 2024
- Apresiasi Para Pengguna MAXi, Yamaha Ajak Konsumen Touring Spesial ke Karimunjawa
- Upgrade Motormu dengan Paket Hemat Yamaha, Dijamin Nggak Nyesel!
- Kolaborasi Unik: Yamaha dan Peau Jeune Hadirkan Paket Lengkap untuk Gaya Hidup Modern
- NMAX Tour Boemi Nusantara: Jelajahi Wisata Sejarah Kota Bengkulu Hingga Wisata Kuliner di Kota Tertua di Indonesia
- MERDEKA Bareng Yamaha: Raih GEAR 125 dan Nikmati Kebebasanmu!


en do ne sah
LikeLike
Merdeka…
LikeLike
semoga elanto tidak dikriminalkan
LikeLike
cicak vs boyo jilid 20
LikeLike
hidup polisi wkwkwk
LikeLike
maklum bro dah terlanjur di bayar, masa mau dikembalikan ?
LikeLike
wkwkwwkkwk
LikeLike
Setuju.
LikeLike
ya begitulah vroh
LikeLike
fulus bro…fulus….
LikeLike
Apakah ini perilaku polisi indonesia?
LikeLike
Kepentingan duit dan kepentingan pimpinan (ketua genknya polisi) harus diutamakan.
LikeLiked by 1 person
setujuuu
LikeLike
Welcome to the “jungle”
LikeLike
Tidak salah tafsir. Itu sesuai telepon dari atas. Klub hd gitu loh. Lihat siapa ketuanya.
LikeLiked by 1 person
Bukan mutlak salah rombongan moge, jelas yg salah oknum POLRI Monyt semua, emang tuh oknum-oknum bngsat kepart laknat… Kesel gw kalo liat kelakuan oknum polisi yg brengsk…
LikeLike
rombongan belagu…
LikeLike
punya moge tapi gak punya otak…
LikeLike
mirisssss……negeri ini ironi sekali…
LikeLike
ketok goblok’e..
LikeLike
Itu jelas vroh : “konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”
Jadi lebih jelas, tafsir kalimatnya gini : “konvoi DAN Kendaraan untuk kepentingan tertentu” | “konvoi ATAU Kendaraan untuk kepentingan tertentu”. Jadi konvoi nya sendiri memang ngga masuk kedalam “Kendaraan untuk kepentingan tertentu”. Di baca lagi pasal nya vroh, jangan asal jeplak lah 😀
LikeLike
baca penjelasan di undang2 pidana soal pasal G… bagian trakhir…. ente yg asal jeplak… udah gtu malas baca lagi!!
LikeLike
Maksudnya ini kan? :
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Nah isi Pasal 134 point no. 7 sendiri ditulis: “konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu” bukan di tulis “Konvoi Kendaraan untuk kepentingan tertentu”
Jadi ada 2 kondisi kan? yang satu konvoi yang satu lagi “Kendaraan untuk kepentingan tertentu”
Kata konvoi sendiri tidak dijabarkan di pasal tersebut vroh.. yang dijabarkan sendiri dibagian “Kendaraan untuk kepentingan tertentu” biar ngga salah tafsir, nah kenapa konvoi ngga dijabarin? Karena udah dijabarin sama KBBI,
konvoi/kon·voi/ n 1 iring-iringan mobil (kapal) dng pengawalan bersenjata; 2 iring-iringan kendaraan (dl suatu perjalanan bersama).
Itu kata pasal sama kbbi ya vroh.. jadi ogut ngga asal jeplak 😀
Ah elah…
LikeLike
bro kata penghubung yang digunakan “dan atau” kata ini dlm kamus besar bahasa indonesia mengikat dua urusan itu, jdi baik konvoi dan kendaraan harus memeneuhi aspek kepentingan tertentu itu…. kecuali dipisahkan dng tanda koma.
hanya sekedar konvoi tanpa mememenuhi aspek kegentingan, urgensi, tentu menyulut rasa keadilan masyarakat… hrusnya polisi bisa lebih bijak dalam menangani hal ini, sekarang apakah polisi ada SOP yang baku??apakah mreka diajari khusus kapan hrus menggunakan hak diskresi mereka???
dengan adanya protest masyarakat sperti ini pihak kepolisian bisa lebih empati dan bijak dalam bertugas
LikeLike
Waaah klo itu mah udah masuk ranah normatif atuh vroh dan dipandang dari sisi norma yang mana dulu.. nah kebetulan ane ngga ngomentari masalah entuh.. yang ane komentari justru penerapan pasalnya sendiri.
Perihal penggunaan dan/atau -nya sendiri, ada yang ngasih bisikan ke ane vroh, bisa dilihat dimarih:
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/638/Penggunaan%20Dan/atau
Yang kutipannya kira-kira berikut :
“Kata penghubung dan/atau, dapat diperlakukan sebagai dan, dapat juga diperlakukan sebagai atau. Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya A dan/atau B yang berarti A dan B atau A atau B. Oleh karena itu, cara penulisan yang betul untuk maksud pernyataan tersebut ialah dan/atau, bukan dan atau.”
Jadi intinya ya dilihat dulu lah vroh.. Membiaskan fakta sama opini kemudian ujung-ujungnya malah bikin asumsi sendiri malah bikin gelap tambah gelap 😀
LikeLike
kita bisa berdebat sharian soal dan/atau jikapun pakai dan maupun atau point kepentingan tertentu itu masih masuk, karena mengikat, ditaruh dibelakang kalimat, mau konvoi, pawai menggunakan kendaraan, jalan kaki, smuanya mengikat harus memenuhi kepentingan tertentu… yaiyalah kalo gak ada kepentingan tertentu, msak boleh?? coba anda ke kantor polisi, pak tolong kawal saya, kepentinanny apa??konvoi saja!!??kira2 masuk logika tidak???
kendaraan tertentu saja dijelaskan dng cukup detail sesuatu yang urgensi, konvoi juga mesti dilakukan dng hati2, dan menimpang urgensi-nya.
kita masyarakat yang berpikir, jadi sya serahkan ke pembaca soal penilaian…. yang pasti nurani sya pribadi berkata hal ini salah, karena mencederai rasa keadilan masyarakat….
LikeLike
Nah masuknya normatif bukan? Dimana dalam hal ini, menurut ogut ente bicara dari sudut pandang norma lain selain norma hukum Jadi ya ngga usah latah majang-majang pasal dunk vroh 😉
Cukup ditekankan saja, misalnya dari sudut pandang norma kesusilaan atau norma adat, menurut ente “yang pasti nurani sya pribadi berkata hal ini salah, karena mencederai rasa keadilan masyarakat….” baru dah pas.
Kalo mau pajang-pajangan pasal ya saklek vroh.. wong bentuknya sudah undang-undang, ya ndak apa semisal penafsiran ente tanpa sanggah. nah klo kebalikannya? 😀
Menyikapi kasus Moge kemarin, markir sepedah di trotoar juga ndak bagus vroh.. Harus ada solusi yang kongkrit menurut ane, klo ngga ya besok2 bukan lagi markir sepeda, bisa-bisa kejadian bakar ban di zebracross pas ada konvoi yang liwat. he he he
LikeLike
sya g ngerti arah pembicaraan ente….
knapa gak boleh pasang pasal??dipasal jelas ada tertulis soal ini…. dan kita negara hukum tentu wajib mengikuti norma hukum, nah norma hukum di emplementasikan dan didtafsirkan sesuai norma2 yang berlaku, kenapa anda membedakan normatif dan pasal hukum???
PPKN dasar bro…. hukum dan norma….dimana posisinya??sejajar atw ada slaha satu yg lebih tnggi??? hadeh….
sya rasa ini hal yang bagus, jdi terbuka mata masyarakat, yang slama ini diam…. kalo ada yg salah, dan institusi kepolisian juga berbenah
anda adakah solusi????
LikeLike
agak lucu ente bro, hakim dlm memberikan putusan slain berdasarkan tafsir hukum jg ada norma sosial yang dipegangny…. apalagi pasal karet gini…
masak kita gak boleh berpendapat dan berdebat soal hukum dan hanya yes saja saat sesuatu gak sesuai dng nurani
bukanny hukum dibuat berdasarkan norma sosial di masyarakat???
LikeLike
pasalnya aja masih bisa didebat…. dan/atau….
lalu ada kata penghubung untuk…. lihat donk kata untuknya…. jadi baik konvoi dan kendaraan ada peruntukannya, bukan sak enak jidatnya doank…..
LikeLike
Jelas sekali koq pasal ini.. kata “kepentinvan tertentu” berlaku buat kedua kondisi. baik konvoi atau kendaraan. Penggunaan kata dan/atau mengikat keduanya. dan andai keadaan tertentu tdk berlaku pada konvoi. pasti di letakkan di pasal 8.
LikeLike
yes…. bener banget
LikeLike
Up… Sundul Gan… Save Point G
LikeLiked by 1 person
sip…
LikeLike
Setuju mas, wong sudah terang benderang spt itu koq masih kurang jelas jg?Perlu senter 1000watt kah? Tentu dengan membaca secara utuh kalimat tersebut sehingga tahu maksudnya, (tidak sepenggal penggal dan mengabaikan yang lain = perlu digethok jidatnya).
LikeLiked by 1 person
biasa… orang hanya mencari alibi untuk pembenaran…
LikeLike
kalo menurut sy
baik konvoi atau kendaraan terikat sama kata untuk kepentingan tertentu
konvoi untuk kepentingan tertentu
kendaraan untuk kepentingan trrtentu
sementara kepentingan trrtentu sudah dijabarkan apa saja itu
jadi rombongan hd gak termasuk di kelompok yg kepentingan tertentu
jadi pulisinya sendiri salah tafsir kayaknya
LikeLike
Pingback: Istana Sebut tindakan Polisi kawal Moge, langgar aturan!! mau berdalih apa lagi pak Pol??!! | mario devan Blog's
@mikail41….anda sprti S1 hukum yg gak pantes lulus…pa lgi S2 Hukum nya yohh….norma,hukum,keadilan adlh satu kesatuan….jika tdk saling menguatkan diantara ke 3 nya…mka bsa d sebut norma pincang, hukum yg sewenang-wenang, keadilan yg memihak….GOBLOK enteee…sana kuliah dri awal lgi S1 Hukum nya….memalukan almamater mu aj….atau malah gk pnya almamater atau ente sarjana lain gak ngerti hukum pi sokk sokk an tahu ttg ilmu hukum….dn buka lgi tuh kamus KBBI…dn pake otak oj pantatttt utk d ambil jdi alasan penguat argumen mu….asal comot dn gk mendukung pendapat mu malh…dsr idiotttttt…sok pinter tpi malah kelihatan bangetttt OONNN nya
LikeLike