Konsumen ford yang satu ini memang patut disebut pahlawan bagi konsumen ford lainnya, beliau adalah David Tobing! Yang berani menggugat Ford indonesia, menperin dan mendag di pengadilan negeri jakarta selatan!profesinya sebagai pengacara juga mendukung langkah-langkahnya!
Gugatan dilakukan David tobing karena tidak ada kejelasan bagi konssumen ford pasca hengkangnya ford indonesia!padahal sebagai pemilik everest tahun 2006, kepastian purna jual dan suku cadang, dirasa sangat penting!
Ford juga tidak memberi penjelasan spesifik siapa yang akan melanjutkan kegiatan purna jual sehingga hal ini dianggap melawan hukum!
David resmi melayangkan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia pada Senin (1/2/2016) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor pendaftaran No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel.
Dalam surat tertulis tuntutan David Tobing kepada Ford Motor Indonesia. Berikut tuntutannya.
Dalam Provisi
1. Memerintahkan Tergugat untuk menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan bermotor merek Ford sebelum penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.
2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak membubarkan diri dan/atau melakukan likuidasi sebelum melakukan penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat untuk menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Turut Tergugat I (Menteri Perindustrian) dan Turut Tergugat II (Menteri Perdagangan) yang berisi:
1). Jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford;
2). Menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan/ bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus yang sangat sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford;
3). Menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti pelatihan khusus;
4). Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford;Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan.
1. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya (uit voorbar bij voorrad);
3. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh perkara. (Detik.com)
Moga2 om david tobing menang deh, jadi pabrikan g seenak udelnyaa aja main hengkang..monggo share komentarnya friends.
- Yamaha Gelar Program Tukar Tambah Spesial di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- Mudik Nyaman dan Terlindungi dengan Aplikasi Brompit
- Mudik Nyaman dan Aman Bersama Yamaha!
- Oli Yamalube, Perawatan Mesin Optimal dan Hadiah Berlimpah!
- Mudik Nyaman dengan Motor Yamaha, Dapatkan Diskon hingga Rp 1,5 Juta!
- Astra Honda Motor adakan iftar Blogger dan Vlogger 2024!
- Yamaha Gear 125 Tampil Lebih Menawan dengan Warna Baru, kini telah hadir di dealer seantero Jatim dan nusra!
- Silahturahmi Yamaha Indonesia bareng Blogger!
- Belanja Motor Yamaha Makin Mudah dengan Live Shopping di TIKTOK!
- Yamaha STSJ Bagikan 4 Motor Gratis di Pasar Malam Tjap Toendjoengan!
- Yamaha STSJ Hadirkan Diskon Spesial LEXi LX 155 di Bulan Ramadhan
- Portfolio Mario Devan
- Yamaha Ajak Awak Media Uji Ketangguhan Lexi LX 155 di Bali
- Yamaha PG1 akan masuk ke Indonesia?
- Serbu Booth Yamaha di IIMS 2024! Warna Baru, Promo Menggoda, dan Banyak Kejutan!
- Rayakan Semangat Demokrasi dengan Diskon Spesial Service Yamaha!
- Yamaha STSJ Manjakan Konsumen dengan Diskon Spesial di Hari Kasih Sayang dan juga pemilu!
- Yamaha Fazzio Hybrid-Connected 2024: makin keren, makin bebas berekspresi!
- Muncul yamaha Lexy 155cc, Yamaha Optimis kenaikan penjualan hingga 30%
- XMAX Connected Tampil Lebih Sporty dengan Sentuhan Warna dan Grafis Baru
hadoooh nasibnyaa
http://bmspaces.com/wp/2016/02/01/agar-siapapun-memandang-anda-sangat-menarik/
LikeLike
Absen..
LikeLike
Waduh, jika dikabulkan Ford hanya membayar Enam Ribu Rupiah saja? Enak memang ya Ford! ya setuju dengan gugatan bapak ini, Ini baru konsumen yang benar, sadar akan hak-haknya dan berjuang mempertahankan haknya. Hati-hati takut ada perusahaan otomotif lain mengalami hal yang sama dengan Ford Indonesia dan merugikan kita semua sebagai konsumen yang keleleran ditipu dan diambil duitnya doank.
LikeLike
yg penting kan tanggung jawabnya gak bisa hengkang sbelum ngurus dan jamin purna jualnya… duit bukan point utama disini
LikeLike
Setelah sebelumnya chevrolet (GMC group juga) hengkang semakin memperkuat toyota & merk japan lainnya
Pasti ke depannya orang yang akan membeli mobil akan berpikir 2 × untuk membeli merk yang belum mencengkram kuat di indonesia
LikeLike
bener banget!
LikeLike
Chevy masih kok, cmn nutup pabrik dan konsen ke CBU… Pabrikan kalo mau masuk ke indonesia mesti sabar buat garuk astra group yang pengaruhnya udah sampai ke pemerintahan
LikeLike
Juoosss nih…
LikeLike
Ford owner, rapatkan barisan!
LikeLike
Pingback: Dieler Ford Tuntut Ford Motor Indonesia 1 Triliun Rupiah! | mario devan Blog's