Konsumen ford yang satu ini memang patut disebut pahlawan bagi konsumen ford lainnya, beliau adalah David Tobing! Yang berani menggugat Ford indonesia, menperin dan mendag di pengadilan negeri jakarta selatan!profesinya sebagai pengacara juga mendukung langkah-langkahnya!
Gugatan dilakukan David tobing karena tidak ada kejelasan bagi konssumen ford pasca hengkangnya ford indonesia!padahal sebagai pemilik everest tahun 2006, kepastian purna jual dan suku cadang, dirasa sangat penting!
Ford juga tidak memberi penjelasan spesifik siapa yang akan melanjutkan kegiatan purna jual sehingga hal ini dianggap melawan hukum!
David resmi melayangkan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia pada Senin (1/2/2016) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor pendaftaran No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel.
Dalam surat tertulis tuntutan David Tobing kepada Ford Motor Indonesia. Berikut tuntutannya.
Dalam Provisi
1. Memerintahkan Tergugat untuk menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan bermotor merek Ford sebelum penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.
2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak membubarkan diri dan/atau melakukan likuidasi sebelum melakukan penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat untuk menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Turut Tergugat I (Menteri Perindustrian) dan Turut Tergugat II (Menteri Perdagangan) yang berisi:
1). Jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford;
2). Menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan/ bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus yang sangat sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford;
3). Menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti pelatihan khusus;
4). Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford;Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan.
1. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya (uit voorbar bij voorrad);
3. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh perkara. (Detik.com)
Moga2 om david tobing menang deh, jadi pabrikan g seenak udelnyaa aja main hengkang..monggo share komentarnya friends.
- Yamaha STSJ Ajak Rekan Media Rasakan Sensasi Berkendara dengan XMAX Connected
- Intip Tampilan Baru Yamaha Fazzio Hybrid Connected yang Makin Stylish!
- WR Owners Indonesia Gas Bareng, Kunjungi Wisata Alam di Bandung
- Ada Diskon Service dari Yamaha! Buruan Checkout di Tokopedia
- Retro Abis, Yamaha XSR 155 Jadi Motor Idaman Bikers!
- Monster Energy Yamaha MotoGP Launching Yamaha YZR-M1 2023 Dengan Livery Baru
- Welcome Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected, Ini Dia Motor Keren di 2023!
- Ini Dia Daftar Pemenang Program Gebyar Undian Berhadiah Motor Dari Yamaha STSJ
- Ini Dia Motor Yang Jadi Pilihan Keluarga Muda!
- Sambut Tahun Baru 2023 ”Connect With The R Spirit”, Yamaha Rilis Warna Baru All New R15 Connected
- Gebrakan 2023, Yamaha Hadirkan All New NMAX 155 Warna Baru!
- Awal 2023, Yamaha Luncurkan Empat Warna Baru XSR 155
- Yamaha Engineering School 2023 Dibuka, Wahai Calon Teknisi Handal Mari Merapat!
- Kiat Ampuh Cara Merawat Sarung Tangan Motor Setelah Kehujanan
- FreeGo Day Jadi Ajang Hiburan Sekaligus Perkenalan FreeGo Connected!
- Sambut Akhir Tahun, Yamaha STSJ Tebar Diskon Spesial di Tokopedia
- Yamaha All New R15 Connected Motornya Pria Sejati
- Pria Sejati Motornya Yamaha WR 155 R dong!
- Kendaraan listrik disubsidi pemerintah, Yes or No??
- Yamaha STSJ Adakan Fazzio Youth Project Dance & Cheerleader Competition Bagi SMA/SMK Surabaya
hadoooh nasibnyaa
http://bmspaces.com/wp/2016/02/01/agar-siapapun-memandang-anda-sangat-menarik/
LikeLike
Absen..
http://sebarkan.org/2016/02/01/nyamuk-frankeinstein-dianggap-mampu-cegah-virus-zika/
LikeLike
Waduh, jika dikabulkan Ford hanya membayar Enam Ribu Rupiah saja? Enak memang ya Ford! ya setuju dengan gugatan bapak ini, Ini baru konsumen yang benar, sadar akan hak-haknya dan berjuang mempertahankan haknya. Hati-hati takut ada perusahaan otomotif lain mengalami hal yang sama dengan Ford Indonesia dan merugikan kita semua sebagai konsumen yang keleleran ditipu dan diambil duitnya doank.
LikeLike
yg penting kan tanggung jawabnya gak bisa hengkang sbelum ngurus dan jamin purna jualnya… duit bukan point utama disini
LikeLike
Setelah sebelumnya chevrolet (GMC group juga) hengkang semakin memperkuat toyota & merk japan lainnya
Pasti ke depannya orang yang akan membeli mobil akan berpikir 2 × untuk membeli merk yang belum mencengkram kuat di indonesia
LikeLike
bener banget!
LikeLike
Chevy masih kok, cmn nutup pabrik dan konsen ke CBU… Pabrikan kalo mau masuk ke indonesia mesti sabar buat garuk astra group yang pengaruhnya udah sampai ke pemerintahan
LikeLike
Juoosss nih…
LikeLike
Ford owner, rapatkan barisan!
LikeLike
Pingback: Dieler Ford Tuntut Ford Motor Indonesia 1 Triliun Rupiah! | mario devan Blog's