6 Januari kemarin Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016. Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi pemerintah ini sejalan dengan ditandatanganinya PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bujan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru ini kenaikannya sekitar Rp 310.000 – 340.000. Itu meliputi penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Juga ada penerbitan TNKB roda dua atau tiga dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Continue reading








