Bagi yang suka menyebarkan foto-foto pribadi seseorang, dan memakai gambar milik orang lain tanpa izin, hati-hati ini friends karena ternyata foto-foto itu memiliki hak cipta, dan kita harus ijin kepada yang digunakan fotonya tersebut, ini nie termasuk ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang yang MD blog ambilkan dari undang-undang Haki.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Jadi disini foto adalah termasuk karya cipta yang dilindungi oleh hukum, dan photographer adalah pemilik hak cipta tersebut, jadi bagi yang menggunakan suatu hasil foto harus seisin photographernya, begitu juga dengan suatu foto pribadi yang dibuat khusus untuk orang tersebut, jika ingin menggandakannya/memakainya harus seizin orang yang fotonya dipakai.
Oke friends semoga berguna, bagi yang doyan jeprat-jepret agar menambah wawasan bahwa hasil karyanya di lindungi undang-undang, dan yang doyan copy paste tanpa memberikan sumbernya harap segera bertobat wkwkwk.
baca juga ya sob
- Ban Motor Juga Bisa Kadaluarsa, Begini Cara Mengeceknya!
- Healing Bareng LEXI LX 155: Ajak Konsumen Bersantai dan Buktikan Performa Motor
- Yamaha Gear 125: Skutik Multiguna yang Gesit dan Praktis untuk Generasi Milenial
- Yamaha Ramaikan HUT Kota Gianyar dengan Classy MAXi Motorshow: Grand Filano Hybrid dan All New NMAX Jadi Primadona
- 4 Tanda Motor Butuh Diservis: Pencegahan Kerusakan dan Performa Optimal
- Yamaha Gelar Program Tukar Tambah Spesial di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- Mudik Nyaman dan Terlindungi dengan Aplikasi Brompit
- Mudik Nyaman dan Aman Bersama Yamaha!
- Oli Yamalube, Perawatan Mesin Optimal dan Hadiah Berlimpah!
- Mudik Nyaman dengan Motor Yamaha, Dapatkan Diskon hingga Rp 1,5 Juta!
- Astra Honda Motor adakan iftar Blogger dan Vlogger 2024!
- Yamaha Gear 125 Tampil Lebih Menawan dengan Warna Baru, kini telah hadir di dealer seantero Jatim dan nusra!
- Silahturahmi Yamaha Indonesia bareng Blogger!
- Belanja Motor Yamaha Makin Mudah dengan Live Shopping di TIKTOK!
- Yamaha STSJ Bagikan 4 Motor Gratis di Pasar Malam Tjap Toendjoengan!
- Yamaha STSJ Hadirkan Diskon Spesial LEXi LX 155 di Bulan Ramadhan
- Portfolio Mario Devan
- Yamaha Ajak Awak Media Uji Ketangguhan Lexi LX 155 di Bali
- Yamaha PG1 akan masuk ke Indonesia?
- Serbu Booth Yamaha di IIMS 2024! Warna Baru, Promo Menggoda, dan Banyak Kejutan!
#nyimak
LikeLike
Monggo-monggo
LikeLike
Ngeri ngeri…. 😀
LikeLike
wokeeii..sip infonya…
http://www.rudysoul.com/2014/03/01/mobil-keren-plat-nomernya-jadi-sumber-masalah/
LikeLike
Sami… sami
LikeLike
josss infonya
LikeLike
Sip
LikeLike
Nah klo nyobamoto piye, kan baru nyoba #lariiiiiii
LikeLike
Wkwkwkwk
LikeLike
Piss
LikeLike
oye.. penting ini..
LikeLike
Yes….
LikeLike
Copas ah
LikeLike
Peraturan yang mumet jare wong ndeso 😀 . Tapi, mantep juga kalau prakteknya benar
http://wongndeso1994.wordpress.com/2014/02/27/z250-vs-ninja-fi-ketika-power-bukan-segalanya/
LikeLike
ijin share
LikeLike
thanks bro, silahkan….
LikeLike
mantap
LikeLike